Rabu, Desember 31, 2008

Bayi Tabung

Seiring dengan makin majunya ilmu dan teknologi kedokteran, sebagian besar dari penyebab infertilitas (ketidaksuburan) telah dapat diatasi dengan pemberian obat atau operasi. Namun, sebagian kasus infertilitas lainnya ternyata perlu ditangani dengan teknik rekayasa reproduksi, misalnya inseminasi buatan, dan pembuahan buatan seperti tandur alih gamet intra-tuba, tandur alih zigot intra-tuba, tandur alih pronuklei intra-tuba, suntik spermatozoa intra-sitoplasma, dan fertilisasi in vitro. Nah, yang disebut terakhir (fertilisasi in vitro/FIV), lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung. Ini merupakan salah satu teknik hilir pada penanganan infertilitas.
Teknik ini dilakukan untuk memperbesar kemungkinan kehamilan pada pasutri yang telah menjalani pengobatan fertilitas lainnya, namun tidak berhasil atau tidak memungkinkan. Artinya, FIV merupakan muara dari penanganan infertilitas. Dalam FIV, spermatozoa suami dipertemukan dengan ovum (sel telur) istrinya di luar tubuh hingga tercapai pembuahan. Menurut Prof Dr Ichramsjah A Rachman SpOG(K), spesialis obstetri dan ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), kehamilan akan terjadi jika semua alat reproduksi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika salah satu alat reproduksi tidak berfungsi, misalnya saluran tuba sang istri mengalami penyumbatan sehingga menghalangi masuknya sperma, maka hal ini bisa menyebabkan sperma dan sel telur tidak bertemu.
Ovum (sel telur) yang ada di dalam rahim perempuan, akan rusak apabila tidak terjadi pembuahan yang kemudian disebut dengan menstruasi. Pembuahan/inseminasi ada 2 (dua):
1. Inseminasi alami, yaitu pembuahan yang terjadi secara alami.
2. Inseminasi buatan, yaitu pembuahan yang terjadi karena adanya campur tangan manusia, yang kemudian disebut dengan bayi tabung.
Perempuan yang sudah menikah dan tidak menggunakan KB bisa hamil 80-85% dan sisanya 15-20% sulit/susah hamil.
Penyebab perempuan/istri susah hamil, diantaranya:
1. Mempunyai penyakit diabetes.
2. Kondisi badan istri terlalu gemuk/kegemukan.
3. Saluran ovum terlalu sempit.
4. Pancararan sperma suami lemah, atau sperma suami sedikit atau tidak ada sama sekali.
Oleh karena itu, wanita yang susah hamil karena sebab-sebab di atas lebih memilih melakukan bayi tabung untuk mewujudkan impiannya menjadi seorang ibu. Bayi tabung/inseminasi buatan adalah bayi hasil proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim ibunya.
Bahan yang digunakan di dalam inseminasi buatan adalah sperma dan ovum. Dari bahan tersebut dibagi 2(dua), yaitu:
1. Sperma dan ovum adalah milik pribadi/milik suami istri
2. Sperma dan ovum adalah milik orang lain/donor

Program Bayi Tabung
Program bayi tabung ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pendaftaran diri oleh pasutri yang berminat mengikuti program ini. Pada tahap ini, peserta biasanya melakukan konsultasi dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Setelah itu, penanganan akan dilanjutkan oleh dokter spesialis dari tim FIV untuk menentukan waktu pelaksanaan program. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan awal terhadap pasutri, yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium. Untuk suami, pemeriksaan fisik meliputi perkembangan seksual dan ciri-ciri seks sekunder, pemeriksaan organ reproduksi lain, kemampuan ereksi, dan ejakulasi.
Sedangkan untuk pemeriksaan laboratorium mencakup pemeriksaan darah dan urin lengkap untuk menilai ada tidaknya penyakit-penyakit yang bisa mempengaruhi keberhasilan program, misalnya saja penyakit kencing manis (diabetes mellitus), penyakit hati, penyakit tiroid, penyakit ginjal, HIV (jika ada petunjuk ke arah itu), sindrom antifosfolipid, serta infeksi TORSH-KM (toksoplasma, rubella, sitomegalus, herpes, klamidia, mikoplasma). Sementara pemeriksaan pada pihak istri meliputi pemeriksaan perkembangan seksual (payudara dan sebaran rambut), pemeriksaan organ reproduksi, dan pemeriksaan laboratorium (sama seperti yang dilakukan suami). Pada pemeriksaan organ reproduksi, dokter biasanya akan dibantu oleh sejumlah alat canggih seperti ultrasonografi, histeroskopi, dan laparoskopi.
Dengan alat-alat itu, tim dokter bisa melihat keadaan rahim, serta bentuk dan potensi saluran telur. Selain pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, istri juga menjalani pemantauan ovulasi. Setelah semua tahap awal selesai dan tidak ditemukan kelainan, maka pasutri ini siap menjalani tahap berikutnya, yaitu mempertemukan sel telur dan sperma dengan menggunakan cawan biakan dibantu mikroskop khusus. Ini semua dilakukan di laboratorium dengan pengawasan yang ketat, sampai terjadinya pembuahan dan perkembangan awal embrio. Pengawasan yang ketat itu dilakukan agar embrio yang masih sensitif tersebut terjaga dari segala macam bentuk gangguan, misalnya saja bau cat, parfum, atau lainnya. Seperti dijelaskan oleh dokter HR Nurhidayat Kusuma SpOG, spesialis obstetri dan ginekologi dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Budhi Jaya, Jakarta Selatan, sel telur yang sudah dibuahi dibiarkan 2-3 hari dalam pengeram (inkubator) agar membelah diri menjadi 4-8 sel. Setelah itu, embrio dimasukkan ke dalam rahim, dan proses perkembangan embrio selanjutnya berlangsung seperti kehamilan biasa. Program bayi tabung sebagai salah satu teknik rekayasa reproduksi memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan.
Hal ini tentu patut dipertimbangkan oleh pasutri yang menginginkan anak dan berniat mengikuti program ini. Keunggulan program bayi tabung adalah dapat memberikan peluang kehamilan bagi pasutri yang sebelumnya menjalani pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sedangkan kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum mencapai 100 persen. Di Indonesia misalnya, tingkat keberhasilan tertinggi program bayi tabung dicapai oleh Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, yaitu 50 persen. Sedangkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mencapai 30-40 persen. Kelemahan lainnya adalah, rentang waktu untuk mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya yang mahal, berkisar antara 35 juta rupiah - 40 juta rupiah. Satu hal lagi, program ini sering kali tak bisa sekali jadi, sehingga perlu diulang. Selain di Jakarta, program bayi tabung juga sudah bisa dilakukan di beberapa kota lain di Indonesia misalnya, Surabaya (RS Budi Mulya dan RS Dr Soetomo), juga Semarang, dan Yogyakarta.

Prosedur Bayi Tabung
Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah.
Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkubator.
Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma suami (inseminasi) yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya.
Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio.
"Dokter akan memilih empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah yang maksimal karena apabila lebih dari empat, risiko yang ditanggung ibu dan janin akan sangat besar. Bahkan kehamilan tiga saja sudah bisa disebut sebagai kehamilan berisiko," kata Sudraji yang baru saja meluncurkan buku biografinya sebagai perintis bayi tabung di Indonesia.
Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
"Saat ini tingkat keberhasilan bayi tabung masih sekitar 25 persen. Angka ini berlaku di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Semakin muda umur istri, semakin besar peluang kehamilannya. Pada perempuan usia kurang dari 35 tahun, angka keberhasilan mencapai 30-33 persen. Sementara pada perempuan berusia lebih dari 40 tahun, maka peluang kehamilannya hanya delapan persen," tutur Sudraji.
Program bayi tabung pada prinsipnya mempertemukan sperma dan ovum secara in vitro (di luar tubuh). Bayi tabung membantu terjadinya proses pembuahan yang secara alami tidak dapat terjadi pembuahan.
Menurut salah seorang konsultan IVF di Klinik Fertilitas Teratai dr Irsal Yan SpOG, pihak wanita akan dirangsang sel telurnya supaya memproduksi lebih dari satu. Tujuan dari mengikuti program ini agar sel telur yang diproduksi lebih banyak. "Sel telur dirangsang dengan obat-obat hormon sampai cukup matang seperti jumlah lebih banyak dan diameter lebih banyak," sebut dr Irsal
Sementara proses pengambilan sperma diambil pada hari yang sama melalui masturbasi. Pada suami yang spermanya tidak keluar dengan cara biasa, dilakukan pengambilan sperma melalui testis, buah zakar atau saluran sperma sendiri.
"Diperlukan kualitas sperma dan sel telur yang bagus agar program bayi tabung berhasil," kata embriologist Dra Laksmi Wingit Ciptaning Msi.
Dia menuturkan, sel ovum dikatakan matang bila sudah mempunyai satu polar bodi. Adapun, sperma mempunyai kualitas yang bagus jika mempunyai bentuk normal dan gerakan yang maju lurus ke depan. Ketika telur sudah matang dan diambil melalui proses ovum pick up, maka sel telur siap untuk dipertemukan dengan sperma.
"Proses pembuahan bisa dilakukan dengan cara konvensional atau teknik ICSI (intra cytoplasmic sperm injection)," kata Laksmi. Cara konvensional dengan membuahi satu telur dengan 100 ribu sperma. Sedangkan, ICSI (intra cytoplasmic sperm injection) yaitu teknik reproduksi dengan cara menyuntikkan satu sperma hidup ke dalam satu sel telur.
Setelah terjadi pembuahan selama dua sampai tiga hari di luar, pilih yang paling baik, kemudian masukkan kembali ke dalam rahim istri. Kemudian dipilih dua atau tiga embrio (tergantung umur istri) untuk dimasukkan ke dalam rahim. Jika masih tersisa embrio yang berkualitas bagus akan disimpan. Proses ini dinamakan freezing.
Embrio ini bisa disimpan selama bertahun-tahun, ketika ingin hamil kembali pasangan tidak usah mengikuti program bayi tabung kembali. "Embrio yang telah disimpan tinggal dithawing (dicairkan) kembali," ujarnya.
Menurut konsultan ahli, dr H Taufik Jamaan SpOG, dua minggu setelah embrio dimasukkan dapat diketahui apakah terjadi kehamilan atau tidak. Selain itu, rahim juga diberi hormon penguat rahim untuk memperkuat dinding rahim supaya kehamilan terjadi. Jika wanita mengalami menstruasi, berarti gagal.

Bayi Tabung Tumbuh Lebih Pintar
Penelitian pertama terhadap anak-anak usia delapan tahun dari hasil pembuahan melalui metode intracytoplasmic sperm injection (ICSI), menunjukkan, bahwa mereka rata-rata memiliki tingkat intelegensi yang lebih baik daripada anak-anak hasil reproduksi normal. Hal tersebut menolak anggapan bahwa teknik tersebut tidak seaman metode in vitro vertilization (IVF) standar yang biasa dipakai untuk menghasilkan bayi tabung.
ICSI dilakukan dengan menyuntikkan sperma secara langsung ke dalam sel telur, berbeda dengan IVF standar yang hanya meletakkan sperma sedekat mungkin dengan sel telur, tanpa disuntikkan, agar dapat melakukan pembuahan secara alami.
Beberapa penelitian pendahuluan yang dilakukan sejak 1998 melaporkan bahwa anak-anak hasil ICSI usia satu tahun terlambat berkembang dibandingkan anak-anak yang normal. Sehingga keamanan teknik tersebut sempat diragukan. Tapi, penelitian yang lebih lama terhadap anak usia lima tahun, tidak ditemukan perbedaan tingkat perkembangan yang signifikan.
Baru-baru ini, tim yang dipimpin Lize Leunens dari Free University of Brussels (VUB) di Belgia membandingkan antara tingkat intelegensi dan kemampuan motorik terhadap 151 anak hasil ICSI usia delapan tahun dengan 153 anak hasil pembuahan normal.
Hasilnya, tidak ada perbedaan dalam kemampuan motorik dan anak-anak ICSI memiliki nilai tes intelegensi yang lebih tinggi daripada yang normal. "Kami sangat gembira karena dalam jangka panjang anak-anak tersebut tidak menderita kemunduran dalam perkembangannya," katanya.
Dalam penelitian tersebut, tidak ada perbedaan level pendidikan dari ibunya, yang diketahui mempengaruhi tingkat intelegensi seorang anak. Oleh karena itu Leunens berpendapat, bahwa alasan yang dapat menerangkan adalah motivasi yang lebih besar dari ibu yang mengandung bayi ICSI. "Ibu yang mengandung bayi ICSI ini mungkin mendedikasikan dirinya secara khusus sebagai orang tua," katanya.
Selain itu, penjelasan yang masuk akal juga disampaikan menanggapi kemunduran tingkat perkembangan pada bayi ICSI yang berusia sangat muda. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu bayi ICSI lebih suka membesarkan anaknya di rumah daripada mengirimkan ke playgroup atau berinteraksi dengan orang lain. Kondisi yang mungkin menyebabkan kemunduran dalam perkembangan sosial.
Tapi, penelitian ini bukanlah jawaban terakhir. Penelitian lain menunjukkan bahwa penolakan banyak orang tua untuk mengijinkan anaknya diteliti, mungkin agak menurunkan kepercayaan hasil penelitian Leunens. Faktanya, sepertiga orangtua anak-anak ICSI menolak berpartisipasi.
Tanpa mengesampingkan kemungkinan-kemungkinan yang lain, Leunens menyatakan, bahwa hasil penelitian tidak berbeda dengan kondisi yang dipaparkan orang tua melalui wawancara telepon. Ia juga menekankan bahwa penelitiannnya tidak melihat masalah kesehatan yang lain.

Bayi Tabung Menurut Islam
Dari penjelasan di atas, maka bayi tabung/inseminasi buatan dibagi menjadi 3 (tiga):
1. Bayi tabung/inseminasi buatan yang dilakukan dengan cara mengambil sperma dan ovum dari pasangan suami istri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
2. Bayi tabung/inseminasi buatan yang dilakukan dengan cara memasukkan hasil pembuahan dari sperma dan ovum pasangan suami istri ke dalam rahim wanita lain.
3. Bayi tabung/inseminasi buatan yang dilakukan dengan bantuan donor sperma dan/atau ovum.
Dari paparan di atas bahwa bayi tabung/inseminasi buatan yang diharamkan adalah bayi tabung/inseminasi buatan dengan bantuan donor dan dengan ibu titipan.
Masalah bayi tabung dan sejenisnya adalah persoalan baru yng belum disebutkan dalam kitab-kitab fiqih, yang kita bisa merujuk untuk mengambil hukumnya. Hal ini bukan keteledoran paa ahli fiqih yang menyusunnya, akan tetapi karena masalah itu belum ada pada masa mereka. Maka diperlukan Ijtihad yang sebaiknya dilakukan secara Ijma’ (kolektif) oleh lembaga atau organisasi ilmiah. Kalau tidak, umat akan terombang-ambing di antara pendapat-pendapat pribadi ulama.
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung/inseminasi buatan dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan juga Al-qur’an dan Sunnah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendikiawan muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan demikian pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

boleh saya tahu nama lengkap dari orang yang mengepost artikel ini? saya ingin menulisnya di daftar pustaka makalah saya sebagai referensi. mohon bantuannya.

Posting Komentar